oleh

Kasus Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Kerja Fraksi DPRD Jatim

POSKOTA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di gedung tersebut. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (20/12/2022) di Kota Surabaya.

“Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Usai penggeledahan, ditemukan dan diamankan beragam dokumen,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022), melalui siaran pers.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menyingkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Penyidik juga akan dikonfirmasi dokumen itu kepada para pihak yang segera dipanggil KPK sebagai saksi. Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim. Keempat tersangka itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *