POSKOTA.CO – Pengungkapan pembunuh mayat dalam karung yang jasadnya ditemukan di pinggir kali Wika, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12) lalu oleh Sat Reskrim Polres Bogor di apresiasi.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang di gelar di aula SS Mapolres Bogor Rabu (21/12/2022) mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Dalam Penyelidikan mayat tanpa identitas yang di lakukan, Polres Bogor amankan seorang pelaku berinisial AS. Pelaku sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari korban LH (41).
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu, namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok,” kata AKBP Iman.
Dari pemeriksaan diketahui, jika sebelum melakukan pembunuhan, antara pelaku dan korban lebih dulu melakukan hubungan badan.
Pelaku memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban. Saat korban menerima uang, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.”Jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor,” papar Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah karung yang di gunakan untuk mebuah jasad korban, pakaian milik korban, handphone, 1 sepeda motor, 1 buah sarung, 1 pisau, 1 sprei dan sebuah helm milik korban.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (yopi)







Komentar