oleh

IPW Sinyalir Ada Upaya Hentikan Status Hukum Kartel Minyak Goreng  

POSKOTA.CO-Kasus kelangkaan minyak goreng terancam  tenggelam di tengah hiruk pikuk kasus-kasus lainnya.  Meski,masih terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahkan, sudah ditingkatkan status hukum kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan, namun masih saja ada upaya dari para oknum pengusaha dengan dibekingi aparat berbintang agar kasus itu dihentikan alias di SP3-kan.

Terkait hal itu, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) menyerukan agar Polri melalui Satgas Pangan segera melakukan penahanan kepada para pengusaha yang telah disangkakan sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng. “Polri tidak boleh  ragu menahan para tersangka yang disinyalir terdiri dari 27 produsen perusahaan-perusahaan besar,” kata dia, dalam keterangannya saat diwawancara media.

Sebagaimana dilansir dari keterangan pers KPPU, ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng.  KPPU telah mengantongi minimal 2  jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

Ke-27 produsen itu, diantaranya,  T Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia ,  PT Karyaindah Alam Sejahtera, PT Asian Agro Agung Jaya,  PT Agro Makmur Raya.

“Ikuti jejak Kejaksaan Agung yang segera menangkap dan menahan tersangka kelangkaan minyak goreng. Pak Kabareskrim mohon perhatian agar segera menahan para tersangka kelangkaan minyak goreng ini. Karena kalau tidak, fungsi reserse ini dipertanyakan oleh publik, yakni tajam ke bawah ke rakyat miskin, tetapi tumpul ke atas ke pemilik modal,” papar Sugeng.

Sebelumnya,  Chandra Setiawan, komisaris KPPU menyebutkan proses penanganan kasus Migor akan selesai setelah tiga hingga empat bulan sejak sidang pendahuluan. “Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya,” kata Chandra melalui gawai, Senin (15/8/2022).

Perlu diketahui, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

KPPU menyebutkan,  akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dari investigator serta terlapor.  Setelah pelaku usaha dalam hal ini perusahaan ditetapkan terlapor, maka penanganan kasus Migor tidak bisa di SP3 kan. “Jadi begitu pelaku usaha (perusahaan) yang sudah ditetapkan terlapor tidak dikenal SP3,” tegasnya.

Tapi rupanya, masih ada upaya dari para produser yang terjerat kasus migor, baik yang ditangani KPPU maupun ditangani Polri untuk membebaskan diri. Sebuah sumber menduga sudah ada SP3 yang keluar lewat KKN maupun dibeking orang kuat, meskipun bantahan sudah dilakukan Namun isu tersebut makin keras berhembus.

Terkait hal itu, IPW meminta, agar pengungkapan kasus mafia minyak goreng Ini harus dipublikasikan, karena tanpa dipublikasikan diduga ada upaya bargaining bahkan KKN  untuk bisa meloloskan mereka dengan berbagai cara, termasuk dibeking aparat berbintang. “Saya juga meminta Kapolri untuk memberikan perhatian tentang hal ini, karena sudah jelas pemainan minyak goreng ini sudah merugikan masyarakat luas,” tegas dia.

Sugeng juga menyebutkan, apabila ditemukan ada aparat menjadi beking bagi terduga pelaku kelangkaan minyak goreng ini, maka IPW juga akan bertindak. “IPW akan memantau kasus-kasus yang terkait kelangkaan minyak goreng, apakah Polri serius atau tidak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sejumlah kasus terkait minyak goreng ditemukanSatuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri, seperti di Sulawesi Selatan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ( Sumut ).  Di Deli Serdang, ditemukan penimbun 1,1 juta liter minyak goreng kemasan dilakukan  PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha Indofood atau Salim Group.

Sementara, Di Sulsel, Bareskrim Mabes Polri bersama Satgas Pangan Sulsel menemukan anak perusahaan Sinar Mas, PT. Smart tbk diduga menyalahgunakan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng curah. Alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Telah ditemukan penyalahgunaan atau penjualan minyak goreng curah tidak tepat sasaran dilakukan PT. Smart,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Senin (21/02/2022), beberapa waktu lalu.

PT SMART Tbk, anak usaha Sinar Mas Group pun menyampaikan bantahan bahwa minyak goreng curah yang dikirim dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada awal Februari 2022 lalu, memang ditujukan untuk industri, bukan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, sehingga diklaim tak terjadi penyalahgunaan. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *