oleh

IPW Sebut Praktik Perantara Proyek oleh Aparat Penegak Hukum Masih Marak

BOGOR – Fenomena polisi Yayat Sudrajat alias Lippo yang meraup uang Rp16 milyar, dengan bermain proyek di Bekasi, menunjukkan kembali, bahwa dalam proyek-proyek di lingkungan pemerintahan, terdapat aparat penegak hukum yang ikut bermain.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keterlibatan Yayat, anggota Intel Polres Depok dalam proyek di Pemkab Bekasi, sudah ia dengar issue ini sejak tiga tahun lalu.

Menurut STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, dulu, Jaksa Agung pernah mengeluarkan surat edaran untuk melarang jaksa-jaksa terlibat dalam proyek.

Sayang, larangan ini tak pernah dihiraukan sejumlah oknum penegak hukum nakal. Mereka seakan menabrak aturan, demi mendapatkan uang dengan cara yang melawan hukum.

“Saya mengetahui bahwa di setiap pemerintahan kota dan kabupaten terdapat aparat penegak hukum yang kemudian menjadi perantara dalam permainan proyek-proyek tersebut,” tegas STS dalam keterangannya ke wartawan media ini Sabtu (18/4/2026).

Bagi IPW, nama Yayat alias Lippo yang dimunculkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak mengherankan dirinya.

Tak tanggung-tanggung, nama Yayat mencuat dalam proses penyidikan, bahkan menjadi fakta persidangan pada kasus dugaan suap proyek, dalam persidangan di  Pengadilan Tipikor Bandung, disebutkan menerima aliran dana sekitar Rp16 miliar.

“Dan dana sebesar yang dituduhkan jaksa penuntut, diakui oleh terdakwa. Jadi informasi tiga tahun lalu yang saya dengar, benar adanya. Karena ini sudah menjadi fakta persidangan,” paparnya.

Lebih hebatnya lagi, terdakwa Yayat ini, bukanlah anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Bekasi. Yayat alias Lippo merupakan anggota Polsek Cimanggis dari Polres Metro Depok.

“Dia (Yayat), bukan anggota saya. Dia tugas diwilayah hukum Polres Metro Depok,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, Kamis (16/4/2026) kepada wartawan.

Sementara informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, jika terdakwa Yayat ini adalah orang kepercayaan seorang jenderal polisi bintang dua yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia Yayat ini bekingnya Jenderal bintang dua. Kalau dia minta proyek, harus dikasih. Karena dia minta disertai ancaman akan dilakukan proses hukum, jika mencoba melawan,” ujar sumber.

Bahkan sumber ini menjelaskan, kasus Bupati Bekasi yang kena OTT KPK, juga atas permainan Yayat.

“Kasus di Bekasi bisa sampai ke KPK, karena dia yang bocorin. Dia pikir aman, walau Bupati tertangkap. Ternyata kena juga dia,” kata sumber ini lagi. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *