BOGOR – Aparat dari Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan produksi dan peredaran uang palsu di wilayah Bogor.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MP. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Senin (30/3/2026).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (31/3/2026), mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang terduga pelaku terkait kasus ini.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yang menguatkan dugaan praktik pembuatan uang palsu antara lain, uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total sekitar Rp620 juta, perangkat printer dan tinta, alat pemotong kertas, kertas ukuran A4 dan peralatan lain yang berkaitan dengan proses produksi.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penelusuran difokuskan pada pihak lain yang terlibat, termasuk perencana dan jalur distribusi uang palsu tersebut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Warga juga diminta segera melapor ke pihak berwenang atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang mencurigakan. (*/yopy)







Komentar