BOGOR – Empat bandit berkomplot mencuri motor. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur motor yang menjadi target. Korban yang merasa dirugikan dengan kejadian atas hilangnya benda berharga miliknya lalu melapor ke kantor polisi.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Dari proses ini, polisi menangkap dua pelaku. Sementara dua lagi kini masih buron.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin mengatakan, kejadian yang terjadi pada hari Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib ini berlangsung di Kampung Ngasuh, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Lokasi kejadian, berada tepat di samping rumah pelaku R.
AKP Budi menambahkan, pihaknya baru mendapat laporan setelah sehari pasca kejadian. Laporan korban ke polisi sekitar pukul 16.00 Wib Rabu 3 April 2024 sore.
Korban Ipan Herdiansyah (24), seorang mahasiswa yang tinggal di Kampung Ngasuh, Desa Curug, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor dalam laporan polisi mengaku, motor miliknya telah di curi orang tak di kenal.
“Menanggapi laporan tersebut, piket Reskrim bersama piket fungsi lainnya mendatangi TKP dan mencari saksi serta meminta keterangan korban dan beberapa saksi,”kata AKP Budi Jumat 26/4/2024.
Salah satu saksi, Amdani dalam keterangannya menerangkan, jika di hari kejadian hilangnya motor korban, ia melihat Ridwan bersama satu orang lainnya yang tidak dikenal mengendarai motor diduga milik korban.
Keterangan Amdani makin memperjelas polisi dengan kesamaan motor yang dilaporkan hilang. Motor berwarna hijau Army dengan corak putih di sekitar bodi, menguatkan polisi melakukan pengejaran.
Hasil dari penyelidikan, pada hari Kamis 4 April sekitar pukup 23:00 Wib malam, piket fungsi Reskrim mendapatkan informasi, jika Ridwan (24), sudah berada di rumahnya di Kampung Ngasuh, Rt 02/03, Desa Curug.
“Mendapat informasi ini, anggota mendatangi rumah Ridwan. Saat di interogasi, ia mengakui benar dirinya bersama tiga orang lainnya mencuri motor korban,”kata Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku lalu menyebut identitas tiga rekannya masing-masing bernama Muhamad Nabil alias Rawing, Ferdy dan Yazid.
“Pelaku kami amankan dan ditahan di Polsek Jasinga saat itu juga. Sementara tiga orang pelaku lainnya yang DPO kami kejar,” ujarnya.
Pengejaran para pelaku, pada hari Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 01:00 Wib, tersangka Muhamad Nabil Als Rawing (24), di tangkap. Ia di bekuk saat melintas di Jalan Raya Jasinga – Bogor di Kampung/Desa/Kecamatan Jasinga, Bogor.
Pada saat diamankan dan di geledah pelaku Nabil warga Kampung Barangbang Raya, Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ini membawa kunci Letter T bersama lima mata kuncinya.
“Sekarang masih diperiksa di Polsek Jasinga. Pelaku lain masih dikejar,” paparnya.
Kapolsek mengaku, pelaku Y (24) warga Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dan pelaku F (20), warga Kampung Bojong, Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini masih DPO, (dalam pengejaran Kepolisian Polsek Jasinga).
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polsek Jasinga diantaranya satu sepeda motor Honda Beat, Nopol F-6864-FJF, warna Green tahun 2024 atas nama STNK Ipan Herdiansyah, dua kunci kontak motor merk Honda, dengan Nomor Q725, dan satu set kunci Leter T dalam dompet kecil warna pink atau merah muda bergambar.
“Untuk dua tersangka yang sudah kami amankan, akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP,”tegasnya. (yopi/fs)







Komentar