oleh

Buron 10 Bulan, Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Tambora

POSKOTA.CO– RL alias Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat. Dia berhasil mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada Kamis, 26/11/2020 lalu

Atas kejadian tersebut RL alias Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai Rp 900 ribu rupiah

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, berkat kegigihan anggotanya pelaku penjebolan rumah warga di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat tersebut berhasil diamankan

“Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan. Dia  kerap berpindah lokasi, amun berkat kegigihan anggota, kami berhasil mengamankan pelaku ” kata  Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin, 13/9/2021.

Faruk mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB. Korban Bambang Suriadi mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) berikut  celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ). Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambora.

Menerima laporan tersebut kemudian pihak polsek  melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi. Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku.

Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan diketahui berinisial RL alias Kodok (36) yang kerap berpindah tempat.

“Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota kami  untuk menangkapnya,” kata Faruk

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/9)  setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.

“Petugas tiba di lokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkapnya,” ujarnya

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.(Fatar/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *