oleh

BNN Tahan Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Pengonsumsi Sabu

POSKOTA.CO – Dunia peradilan kembali tercemar akibat ulah hakim sendiri. Mereka yang biasanya mengadili dan menghukum para pelaku kejahatan dan pengguna narkoba, kini malah hakimnya yang terjerumus karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatan tercela itu, kini dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39) mendekam dalam Rutan (Rumah Tahanan) BNN Banten. Selain dua hakim itu, penyidik BNN Banten juga menahan seorang ASN pengadilan itu inisial RASS (32) terkait kasus yang sama.

“Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan BNN,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Selasa (24/5/2022), dalam siaran pers.

“Sedang satu terperiksa, yaitu asisten rumah tangga dari hakim DA inisial H, menjalani proses asesmen untuk dilakukan rehabilitasi,” sambungnya.

Disebutkan, DA menjadi korban pengguna narkoba karena bekerja dengan hakim DA. “Dia pembantu sebagai korban,” ujarnya.

Menurut Hendri, BNN menangkap tiga oknum pengadilan pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB lalu. Pengungkapan BNN berawal dari kontrol pengiriman sabu dari Sumatera ke kantor jasa pengiriman Tiki di Rangkasbitung.

Sabu yang dibungkus map cokelat itu lalu diambil tersangka RASS. Hasil pemeriksaan, RASS diketahui sebagai orang suruhan hakim YR. Sabu itu juga rencananya akan digunakan bersama hakim DA.

Saat digeledah di pengadilan, yakni ruang kerja kedua hakim itu, penyidik BNN menemukan alat bantu hisap atau bong. Kedua hakim tersebut diketahui beberapa kali menggunakan sabu saat berada di kantor. “Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor (pengadilan), menurut pengakuannya begitu,” ujar Hendri. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *