BOGOR – Tim Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang digelar Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Taman Sari, aparat mengamankan lima orang pelaku beserta puluhan tabung gas sebagai barang bukti.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo Sibarani, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik pengoplosan LPG subsidi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan surveillance, tim mendapati aktivitas pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Kombes Sardo kepada wartawan Minggu (1/3/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 32 tabung gas LPG 50 kg warna oranye, 43 tabung gas LPG subsidi 3 kg warna hijau, 36 tabung gas LPG 12 kg
7 tabung gas LPG 12 kg warna biru, 1 timbangan digital, 20 selang regulator dan 21 gancu.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui identitas para pelaku masing-masing berinisial RS (pemilik/koordinator lapangan/pemodal), SE (kuli bongkar muat), D (dokter), S (sopir pick up pengiriman), dan N (kuli angkut/asisten dokter).
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi,” tegasnya.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat juga tengah mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. (yopy/fs)







Komentar