oleh

Ambil Jenazah Pasien Covid-19 secara Paksa, 12 Orang Jadi Tersangka

POSKOTA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 12 tersangka karena mengambil paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa(9Juni2020) semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo pasal 335 KUHP jo pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018

Ke 12 tersangka tersebut dari beberapa tempat kejadian, diantaranya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yaitu Akbar dan Hendra. Sedangkan untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, dua orang jadi tersangka yakni Sumarjono dan Agung.

Kemudian, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang ditetapkan jadi tersangka. Dan yang terakhir yaitu pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, dua orang jadi tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati. Malam ini rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka lain.

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” katanya lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *