JAKARTA – Jaringan gembong narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama dibongkar Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Polisi menyita barang bukti 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi yang dikirim ke Banjarmasin.
Barang haram itu dibawa melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat. “Sabu puluhan kilogram dan pil ekstasi ribuan butir rencananya akan diedarkan di Banjarmasin berhasil diamankan” kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto, Rabu (23/10/2024).
Enam orang tersangka yang diketahui sebagai kaki tangan gembong narkoba buronan Mabes Polri Fredy Pratama berhasil diamankan. Keenam tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Menurut Kapolda Winarto, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Berdasarkan informasi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan pendalaman.
Hasil pemetaan diketahui, komplotan ini terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang kini masih menjadi buron Interpol atas atensi Bareskrim Polri. Fredy Pratama sendiri diketahui kini bersembunyi di Thailand.
Tersangka pertama yang ditangkap di Hotel Familia, Banjarmasin pada Kamis (26/9/2024) berinisial MAZ dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Dari pengakuan tersangka MAZ, Tim Opsnal Subdit 3 melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka MMU yang diketahui sebagai pengendali. MMU ditangkap pada Kamis (3/10/10/2024) di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin.
Dari tangan MMU ditemukan dua pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram dan satu bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan.
Tersangka MMU diketahui sebagai orang kepercayaan Fredy Pratama yang ditugaskan sebagai pengendali peredaran narkoba untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dalam pemeriksaan, tersangka MMU mengaku telah memerintahkan pemberangkatan satu unit mobil dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil sabu ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap tersangka MMA sebagai pembuat bungker di mobil untuk membawa sabu agar tidak diketahui penegak hukum.
Atas pengakuan MMU, tim pimpinan AKBP Ade melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil Mitsubishi Triton warna putih yang telah dilakukan survailance dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.
Pada Selasa (8/10/2024), mobil diduga pembawa sabu dari Pontianak dihentikan polisi di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Komplek Pondok Metro.
Hasil penggeledahan mobil itu, di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu berlogo teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 kilogram.
Selain itu, juga ditemukan dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo ‘Rolls Rocye’ warna biru serta 5.008 butir ekstasi logo ‘Burung Hantu’ warna merah muda.
Tersangka yang membawa mobil berisi narkoba berinisial AW adalah warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB, warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.
Hasil pengembangan pada Kamis (10/10/2024), Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka STV. Pria itu diketahui sebagai warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang berperan sebagai penjaga gudang dengan barang bukti 10 paket besar berisi sabu dengan berat 10.308 gram. (Omi/jo)
Teks foto: Kapolda Kalsel Irjen Winarto memeriksa bungker di dalam mobil berisi puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.







Komentar