BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Batam kembali melakukan penertiban terhadap aksi balap liar di wilayah Kota Batam. Lokasi yang menjadi target pernertiban seputaran wilayah Batam Center yang cenderung dijadikan tempat ngumpul anak muda seperti Dataran Engku Putri, Simpang Frengki, Simpang Kara, Simpang 909, Simpang, Seputaran Mega Legenda, Legenda Malaka, dan Simpang BCM.
Ada sekira 38 pengendara yang terjaring dalam penertiban, dengan pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB , tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari SIK, MH menjelaskan, patroli penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar). “Setiap malam Sabtu dan malam Minggu, kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” kata Kompol Cut Putri, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (28/5/2024).
Cut Putri menambahkan, semua pengendara terjaring oleh Patroli Blue Light pada Sabtu malam Minggu (25/5/2024). Penertiban yang dilakukan juga memberikan penindakan dengan tilang elektronik (E-TLE) dan edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar ataupun trek-trekan.
Selanjutnya Cut Tari berpesan kepada para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan. “Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” harap Kasat Lantas Polresta Barelang. (*/ferry)







Komentar