POSKOTA.CO – Peluang Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah menjalani pidana penjara (mantan narapidana), untuk dapat memenuhi persyaratan menjadi calon kepala desa (calkades) di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terlihat sempit. Hal tersebut merujuk terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, baik berupa Undang-Undang (UU) RI nomor 6/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 112/2014, maupun Peraturan Bupati (Perbub) Kuningan.
Hal itu dikemukakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) Jawa Barat, Dr. Suwari Akhmaddhian,MH. ketika dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, Selasa (23/05/2023) saat diminta legal opinion (pendapat hukum) tentang materi tersebut.
Menurutnya, mengacu ketentuan yang berlaku, dari Permendagri yang mengatur pemilihan kepala desa, khususnya tentang pencalonan, pada pasal 21 huruf (i) mengenai persyaratan calon kepala desa bagi yang pernah menjalani pidana penjara (mantan narapidana), ada 2 poin yang menjadi perhatian. “Pertama, tindakan pidana yang dilakukan harus dibawah ancaman 5 tahun, contohnya penipuan pasal 378 (diancam 4 tahun),”terangnya.

Dr. Suwari Akhmaddhian, M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) Jawa Barat.
Dekan Fakultas Hukum Uniku ini menyebut, ada hal kedua dari ketentuan dimaksud menegaskan, yakni harus menunggu masa 5 tahun bebas (selepas) keluar dari penjara.
Sehubungan itu, Doktor Hukum Tata Negara ini menyatakan, dari pemahamannya, berdasarkan ketentuan Permendagri (nomor 112/2014), pada pasal 21 huruf (i), yang bersangkutan (mantan narapidana) tidak memenuhi syarat, khususnya jika belum 5 tahun setelah bebas (keluar) dari penjara.
Sebelumnya, hal senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa/Kelurahan (Pemdeskel) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya,S.Kom.,M.Si.
Dia menyampaikan, bagi mantan narapidana itu, bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa, setelah bebas (keluar) penjara, 5 (tahun) ke depan.
Hanya sekedar untuk diketahui, di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, direncanakan pada Agustus 2023 mendatang akan digelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (plkades) secara serentak pada sejumlah desa.(Cep)
Komentar