oleh

DKKP Putuskan Berhentikan Fery Triatmoji sebagai Anggota KPU Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP RI, Senin (02/09/2024).

Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang disampaikan berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.

DKPP menilai, tindakan Fery Triatmojo dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu.

Hal tersebut, berdasarkan rekaman suara berdirasi 24 menit 35 detik, yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“DKPP menilai, dalil pengadu berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung,” ujar Heddy Lugito.

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari salah satu Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yakni M. Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.(galang/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *