POSKOTA.CO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang membahas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 digelar Jumat (27/11/2020).
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait rancangan peraturan, setelah sehari sebelumnya pada Kamis (26/11/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI telah menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2021. Total RAPBD DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 82,5 triliun.
Ada sejumlah isu menjadi sorotan fraksi-fraksi dalam rapat tersebut. Salah satunya datang dari fraksi Partai Demokrat dan Partai Silidaritas Indonesia (PSI) yang menyoroti transparansi dari APBD tahun 2021.
“Portal portal htts.apbd.jakarta.go.id sampai saat ini belum menampilkan dokumen RKPD dan rancangan KUA-PPAS ,” kata anggota DPRD Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah. “Padahal, masyarakat perlu mendapatkan informasi terkait APBD 2021 tersebut. Apakah hal ini berarti rakyat DKI Jakarta tidak lagi berhak mengetahui ke mana hasil pajak yang telah mereka bayarkan akan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?” kritik Neneng.
Sedangkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menegaskan transparansi anggaran di Pemprov DKI Jakarta mundur ke belakang. Ada pandangan Pemprov DKI telah menghalangi hak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat.
Ditambahkan Eneng, pembahasan draf KUA-PPAS tahun 2021 juga dinilai kurang transparan karena dilakukan di Puncak, bukan di Gedung DPRD sebagaimana mestinya. Draf dokumen KUA-PPAS 2021 yang dibahas juga belum dapat diakses publik.
Ini berlawanan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada November tahun lalu menjanjikan adanya smart system e-budgeting yang akan memberikan transparansi pembahasan anggaran kepada publik. Warga dapat mengakses sistem smart budgeting dengan harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Syarat NIK dan nomor KK telah mencederai prinsip anonimitas di dunia digita,” kata Eneng. “Bisa jadi, jika nanti ada warga Jakarta yang ketahuan mengintip dan mempublikasikannya akan mendapatkan perlakuan pelayanan yang berbeda karena nama dan NIK-nya sudah dicatat,” sambung Eneng.
Catatan lainnya tidak lain peristiwa kerumunan massa di Petamburan. Sorotan ini disuarakan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Persatuan Pembangunan (PKB-PPP) DPRD DKI Jakarta seraya menyesalkan adanya kerumunan dalam acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anggota Fraksi PKB-PPP Sutikno menuturkan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkesan membiarkan terjadinya kerumunan tersebut. “Kami mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membiarkan kerumunan tetap berlangsung, lalu menerapkan sanksi denda walau jumlahnya relatif besar,” terang Sutikno. “Pembiaran kerumunan menjadi sinyal buruk dalam upaya memerangi Covid-19,” imbuhnya.
Menurut Sutikno, pengenaan denda sebesar Rp 50 juta terhadap kasus kerumunan di Petamburan telah membuyarkan upaya pencegahan Covid-19 juga kerja keras petugas medis yang berada di garda terdepan di Satgas Penanggulangan Covid-19.
“Sebab muncul pandangan di masyarakat jika punya duit bisa saja berpikir enggak apa-apa membuat kerumunan besar, toh yang penting mampu membayar denda,” kata Sutikno.
Fraksi PKB-PPP menilai langkah Pemprov DKI Jakarta itu akan menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan politik atau massa yang besar. “Atau tidak punya uang sebanyak itu untuk membayar denda,” lanjut Sutikno.
Semestinya Pemprov DKI tak boleh pandang bulu dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Bukan malah memunculkan ketidak adilan tersebut.
Sementara hal lainnya yang juga jadi sorotan dari beberapa fraksi partai menyangkut isu penanganan Covid-19. Fraksi Partai Demokrat meminta agar waktu tunggu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) bisa dipersingkat menjadi paling lama 2×24 jam.
“Dalam kaitannya dengan upaya mempercepat proses tracing Covid-19, Fraksi Partai Demokrat meminta agar waktu tunggu hasil tes PCR dapat ditingkatkan menjadi paling lambat 2×24 jam,” kata Neneng.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19. “Kami menyarankan sebaiknya (bantuan untuk warga) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT),” terang Inggard. ” Sebab pemberian bantuan sosial (bansos) dalam bentuk paket bahan pangan atau sembako pada tahun ini belum berjalan efektif. Banyak masalah terkait pendistribusian,” sambungnya.
Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Persatuan Pembangunan (PKB-PPP) DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan kesiapan penggunaan dua lahan makam untuk jenazah Covid-19 di Rorotan dan Pegadungan.
“Berpijak pada penjelasan saudara Gubernur beberapa waktu lalu mengenai lahan di Rorotan dan Pegadungan, kapan kiranya lahan-lahan tersebut siap untuk dipakai pemakaman khusus Covid-19,” ucap Sutikno.
RUTE LRT VELODROME-DUKUH ATAS
Sorotan lain juga diutarakan terlain pembangunan LRT. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghapuskan rute LRT Velodrome – Dukuh Atas. “Kami meminta penjelasan mengenai penghapusan rute LRT Velodrome – Dukuh Atas,” terang Eneng.
Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Perhubungan 17 September 2020, Anies tidak mengajukan LRT Velodrome – Dukuh Atas. Padahal, jalur Velodrome – Dukuh Atas telah tercantum dalam Perpres Nomor 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek serta telah melalui perencanaan yang matang oleh PT Jakpro.
“Jika PT Jakpro tidak menemukan masalah, mengapa rute Velodrome – Dukuh Atas dihapus,” tanya Eneng. ” Ini sangat membingungkan. Karena rute Velodrome – Dukuh Atas merupakan rute utama yang sangat strategis. Rute itu terintegrasi dengan transportasi MRT, KLR Commuterline, LRT Jabodebek, dan kereta api bandara. Penghapusan rute LRT Velodrome – Dukuh Atas dihapus, dapat disimpulkan Pak Gubernur dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta, dan seakan menentang arahan Pemerintah Pusat karena tidak sesuai dengan Proyek Strategis Nasional,” imbuhnya. (dk)
Komentar