oleh

Pembunuh dan Pemerkosa Bocah SD Diancam Penjara Seumur Hidup

POSKOTA.CO– Tragis hidup seorang remaja asal Pacet, Kabupaten Badung, Jawa Barat ini. Gegara menyetujui bisikan syetan memperkosa dan membunuh bocah SD, ia kini harus menikmati ruang kerangkeng di Sat Reskrim Polresta Bandung.

Tersangka dicomot pasukan cokelat kurang dari 24 jam pasca melampiaskan nafsu bejatnya. Buntut dari kejahatannya pria yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA ini harus berhadapan dengan sanksi hukum yang siap menjeratnya.

Pria ini benar-benar tergolong nekat. Mengapa tidak, ia gelap mata karena berani memperkosa dan membantai bocah yang menjadi tetangganya. Bayangkan saja, bocah yang baru pulang menjagi, Selasa malam, tiba-tiba disergap kemudian disiksa digubuk. Setelah tak berdaya diperkosa lagi. Ta kepalang sadis, mayat korban dimasukan ke
karung kemudian disimpan di tumpukkan kayu di belakang rumah korban.

Perilaku aneh tersangka terlihat pada saat warga setempat ramai-ramai mencari korban. Ia malam itu berbaur dengan warga melakukan pencarian.

Beruntung polisi dari jajaran Polresta Bandung yang memangani kasus ini cukup jeli. Pria yang turut mencari korban pun ditangkap karena berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi pria yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional ini diduga kuat pemerkosa dan pembantai korban.

Kini siswa SMA itu harus mendekam di teralis besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sangsi hukum akibat tindakannya harus ia terima dengan penuh kepasrahan.
Setidaknya menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Hendra Kurniawan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman
hukuman 15 sampai 20 tahun bahkan hukuman penjara seumur hidup. Bukan hanya itu, tersangka pun dikalungi pasal 80, UU RI No.17/2016, mengenai perlindungan anak dengan
anacaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dalam menjalani proses hukuman tersangka harus didampingi karena masih di bawah umur,” tuturnya. [dono/sir]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *