oleh

Oknum Berpangkat Bripka DPO Kasus Narkoba Diciduk BNNP Malut

POSKOTA.CO-Seorang oknum Polri Bripka HA ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut). Bripka HA sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan pengedar narkoba.

Pimpinan Polri secara tegas mengatakan, oknum Polri yang terlibat jaringan pengedar narkoba akan diusulkan untuk dihukum mati. Bripka HA sudah lama diburu Polri akhirnya diringkus petugas BNNP Malut pada Kamis (17/12/2020) di sebuah daerah selama ini jadi tempat persembunyian nya.

Petugas BNNP langsung menerbangkan Bripka HA ke Kantor BNNP Malut untuk menjalani pemeriksaan. DPO HA dikawal ekstra ketat saat turun dari pesawat dengan tangan diborgol. “Bripka HA DPO kasus narkoba sudah diamankan BNNP Malut dan sudah tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate pagi tadi,” kata Humas BNN Malut, Zulziah Wati, Kamis (17/12/2020).

Namun Zulziah keberatan menjelaskan secara detail kronologis penangkapan serta lokasi oknum anggota polisi HA diciduk petugas BNNP Malut. Pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan narkoba yang melibatkan oknum Polri tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyatakan, tindakan tegas terhadap oknum Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi, yang bersangkutan merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

“Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” kata Argo beberapa waktu lalu.

Karenanya lanjut Argo, diingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Apalagi coba coba ikut andil dalam sindikat tersebut. Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” tegas Argo.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *