oleh

Lima Penyebar Hoaks dan 25 Penimbun Masker Ditangkap

POSKOTA.CO – Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegskan, Mabes Polri menetapkan 30 tersangka kasus penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus Corona. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah di Indonesia.

” 30 tersangka itu terbagi menjadi 25 penimbun masker dan hand sanitizer, sementara lima lainnya merupakan penyebar hoaks,” ungkap asep Kamis (5/3/2020).

Rincian jumlah 17 kasus, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,” tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Menurut Asep, untuk para penimbun masker dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.

“Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan. Kemudian pihak pasar, masyarakat, membutuhkan, tapi dia menyimpan untuk keuntungan lebih besar,” jelas dia.

Tidak hanya secara perorangan atau pun kelompok, para pengusaha masker juga bisa dijerat pidana saat dengan sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas.

“Di mana ketika pasar membutuhkan secara marketnya, mereka tidak melakukan kewajibannya, itu juga bisa dipersangkakan. Tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar tadi itu,” ungkap Asep.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *