JAKARTA – Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus Fakuktas Hukum Universitas Indonesia kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kasus yang mencoreng citra dunia pendidikan dan tengah memeriksa belasan mahasiswa.
Laporan TPKS tersebut dibuat oleh korban pada Selasa (14/4/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas kasus tersebut. “Sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Terlapor diketahui berinisial Y,” ujar Kombes Bhudi Hermanto kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Penanganan kasusnya, lanjut Kombes Bhudi, telah direkomendasikan ke Ditrektorat Reserse Pelayaban Perempuan dan Anak (Ditres PPA) dan Pelayanan Pidana Perdagangan Orang (PPO). “Mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Bhudi, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, yakni profesional, objektif dan transparan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diminta tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Ditegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual secara serius dan prosedural.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor. ” Bisa ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Bhudi.
Sebelumnya tersiar berita ada 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus tersebut terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI ini pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @sampahfhui.
Akun ini pada Minggu (12/4/2026), membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku. Isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.
Salah satu yang menjadi perbincangan warganet adalah pernyataan yang menyebutkan ‘diam berarti dikabulkan’ dan ‘diam berarti consent’. Konten ini dalam waktu singkat menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet. (Omi/jo)







Komentar