DEPOK – Kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur berinisial A, 15, oleh anggota DPRD Depok berinisial RK masih terus didalami pihak jajaran kepolisian.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban tanggal 22 September 2024 lalu,” tegas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (26/9/2024).
Laporan tanggal 22 Septemner 2024 dengan nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya langsung ditindak lanjuti dengan penyidikan untuk meminta keterangan saksi ibu korban dan korban yang didampingi kuasa hukumnya.
Kasus dugaan pelecehan itu bermula saat ibu korban melihat handphone korban dan diitemukan percakapan di WA terkait aksi pelecehan tersebut oleh anggota DPRD Depok, katanya yang menambahkan awal perkenalan karena korban ingin melanjutkan ke SMA.
Menurut dia, dalam laporan tersebut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sekitar tanggal 12 Juli tahun 2024. “Bahkan dalam laporan itu bukan hanya dugaan pelecehan saja tapi juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Ini yang masih terus didalami pihak kepolisian,” tuturnya.
Tidak itu saja, imbuh Kombes Pol Arya Perdana, kepolisian juga masih mendalami proses perkenalan korban dengan pelaku hingga terjadinya kasus pelecehan tersebut. (anton)
Komentar