oleh

JPU Dakwa Munarman Gerakkan Orang Melakukan Tindak Pidana Terorisme

POSKOTA.CO-Mantan Sekertaris FPI, Munarman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang dengan tetdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Munarman terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan di beberapa tempat yang salah satunya di Makassar pada 24 dan 25 Januari 2015. “Terdakwa Munarman dan kawan-kawan menggerakkan orang untuk tindakan teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan dalam kegiatan yang dihadiri Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah. Mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

“Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS,” ujar JPU.

Atas apa yang disampaikan Munarman dalam kegiatan tersebut mengakibatkan beberapa kelompok di Indonesia terpengaruh. “FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah,” tambah JPU.

Mereka juga menyatakan sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah.

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003. Isinya tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *