JAKARTA–Diduga hendak melakukan kejahatan, ratusan warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (26/6/2024). Petugas masih mendalami identitas dan dokumen keimigrasian ratusan WNA tersebut.
Mereka ditangkap dalam Operasi Bali Becik karena diduga melakukan kejahatan siber. “Ada 103 orang WNA yang ditangkap. 14 Orang diantaranya WN Taiwan, sedangkan lainnya belum diketahui identitasnya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisbya, Kamis (27/6/2024).
Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi diketahui ada aktivitas WNA pada lokasi tersebut. “Setelah briefing, sekitar pukul 17.00 WITA, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi,” ujarnya.
Mereka yang ditangkap berjumlah 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Ratusan WNA tersebut diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan kejahatan siber. Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah perangkat komputer di TKP.
“Masih didalami, kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” kata Safar.(Omi)







Komentar