JAKARTA–Sebuah rumah di tengah pemukiman warga berlokasi di perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) disulap menjadi pabrik narkoba. Keberadaan pabrik tersebut berhasil diungkap penyidik Bareskrim Polri.
Sebagian besar narkoba yang diproduksi dipersiapkan untuk perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025. Narkoba tersebut selain untuk diedarkan di Bandung juga akan dikirim ke Jakarta.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika ini berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta. “Rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Irjen Asep, Kamis (12/12/2024).
Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, satu masih buron berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika Bandung-Jakarta.
Dalam aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka SR diketahui sebagai penghubung, tersangka SP sebagai peracik bahan baku dan tersangka IV sebagai pengemas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dilihat dari luar tidak ada yang mencurigakan. Barang bukti dimaksud berupa bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.
Barang bukti happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter. Selain itu, bahan baku narkotika, alat produksi berupa mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia lainnya untuk bahan campuran.
Barang bukti bahan baku narkotika berupa tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan ini positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
Mereka sengaja memilih lokasi di tengah-tengah pemukiman warga agar tidak tercium aparat penegak hukum. Rencananya mereka akan memproduksi dalam jumlah besar untuk dikirim ke Jakarta dan sebagaian diedarkan di Bandung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukum mati atau 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Omi)







Komentar