oleh

Direktur LKP Ibnu Jandi: Teori Perencanaan Normalisasi Situ Cipondoh Diduga Buruk

POSKOTA.CO – Normalisasi Situ Cipondoh yang sempat dilakukan pada 23 Oktober 2020 hanya berlangsung selama 55 hari. Namun sejak awal Desember kemarin, tidak ada lagi kegiatan normalisasi di Situ yang terletak Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.

‘Mangkrak’nya normalisasi Situ Cipondoh membuat resah warga. Terlebih musim penghujan sudah mulai datang sehingga musibah banjir tak akan terelakkan terjadi di Kota Tangerang.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Sebab, terjadi pengurukan atau reklamasi di lokasi tempat penampungan air sehingga luas situ terjadi penyempitan. Berdasarkan data, luas Situ Cipondoh adalah 126 hektare, dari itu ada 46 hektare dipakai masyarakat, 2,8 hektare ada surat hak milik dan 1,4 hektare dibagi tiga orang pribadi yang punya sertifikat hak milik.

“Logikanya harusnya Situ Cipondoh itu digali biar bisa menampung air lebih banyak, bukannya di reklamasi atau di urug,” kata Ali, warga.

POSKOTA.CO pun mendatangi lokasi. Berdasarkan pemantauan, Situ Cipondoh diketahui benar tengah dalam proyek pembangunan. Sebagian sisi Situ Cipondoh ditutupi terpal proyek, karena lokasi itu tengah dilakukan pengurukan atau reklamasi. Namun menurut seorang tukang pemancing di sekitaran Situ Cipondoh, beberapa hari lalu reklamasi itu digali kembali agar nampak seperti semula.

Di lokasi itupun terlihat tiang-tiang pancang yang terbuat dari beton berserakan. Karena, sudah terlihat lagi para pekerja proyek disekitar lokasi.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi angkat bicara terkait normalisasi Situ Cipondoh. Menurutnya, Situ Cipondoh itu bagian dari kekayaan aset daerah. “Jadi secara legal formal situ adalah aset daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya kepada POSKOTA.CO, Kamis (24/12/2020).

Ibnu Jandi menjelaskan, apabila terjadi proyek pengurukan atau istilahnya reklamasi, seharusnya Pemerintah Provinsi Banten melihat lebih dulu apakah mengganggu atau tidak mengganggu lingkungan setempat. “Karena, Situ Cipondoh walau tidak diurug, sudah terjadi banjir. Situ adalah daerah resapan air,” imbuhnya.

Ibnu Jandi menegaskan, proyek pengerjaan Situ Cipondoh yang saat ini tengah berlangsung jangan sampai menyalahi ataran atau Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup (LH).

“Apabila memang proyek itu tidak melanggar, jangan sampai terjadi pemborosan. Karena, apabila proyek itu mangkrak, berarti terjadi pemborosan karena diduga ada teori perencanaan yang buruk. Perencanaan yang gagal dan berakibat serta berdampak kepada masyarakat sekitarnya,” terangnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, melakukan upaya normalisasi Situ Cipondoh yang berlokasi di Kota Tangerang. Hal itu mengingat adanya keinginan Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menjadikan Situ Cipondoh menjadi Lanmark Tangerang. (imam/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *