POSKOTA. CO– Sebanyak 34 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di depan Kantor Kecamatan Koja, Jalan Mahoni Lontar, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (18/12). Puluhan warga terpaksa harus dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dalam operasi ini akibat melanggar protokol kesehatan.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengakui pihaknya, menjaring 34 orang saat menggelar Operasi Tibmask. Menurutnya, dalam melibatkan aparat gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Koja, dan TNI-Polri dilakukan pkarena hingga saat ini masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan.
“Ada ebanyak 34 warga dikenakan sanksi sosial dalam kegiatan ini. Mereka tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Rata-rata mereka adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor,” kata Lely, Jumat (18/12).
Menurutnya, sanksi sosial yang dikenakan yakni berupa membersihkan fasilitas umum di sekitar lingkungan Kantor Kecamatan Koja. Petugas juga mendata kartu identitas pelanggar untuk memastikan tidak lagi melanggar protokol kesehatan.
“Kami mendata dan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar berupa menyapu lingkungan kantor kecamatan,” jelasnya.
Dia menghimbau agar warga Jakarta Utara, khususnya warga Kecamatan Koja untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) kapan pun dan dimana pun berada.
“Kami tidak akan berhenti menghimbau dan menindak pelanggar protokol kesehatan demi kemanusiaan bersama,” tutupnya. (wandhy)








Komentar