POSKOTA.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini di 270 daerah di tengah pandemi Covid-19 menghadapi tantangan yang luar biasa besar dari sisi teknis, anggaran dan kesehatan. Masyarakat sipil mengingatkan modal keyakinan saja tidak akan menjamin pilkada berlangsung berkualitas dan aman bagi penyelenggara pemilih dan peserta pilkada.
Hal ini ditanggapi Ramdansyah SH, MH pengacara Master Law Firm, bahwa pilkada tidak semata hanya persoalan ekonomi dalam bentuk penganggaran dana kegiatan, akan tetapi pilkada juga menyangkut banyak aspek, seperti masalah teknis persiapan, kesehatan, sumber daya dan juga kepercayaan publik atau trust. Hal ini seperti disampaikan filsuf Perancis, Piere Bourdieu, modal untuk bertarung tidak semata masalah modal ekonomi, tetapi juga modal budaya, modal sosial dan juga modal simbolik.
Berkaca pada Pemilu 2019, kata Ramdansyah, korban meninggal selama tahapan pungut hitung mencapai 894 orang petugas. Mereka yang sakit pada tahapan ini mencapai 5.175. Data itu merupakan hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan per 15 Mei 2019 dari 28 provinsi di Indonesia. Modal budaya adalah sesuatu yang melekat pada diri kita sejak lama.
Internalisasi dalam keluarga dan sosialisasi di masyarakat dalam bekerja menjadi cermin pelaksanaan pemilu. Masyarakat yang senang membayar pembayaran bulanan listrik di akhir tanggal pembayaran seperti tanggal 20 setiap bulannya, akan terbiasa melaksanakan aktivitas pemilu dan pilkada pada menit-menit akhir. Tiada persiapan untuk menjaga kesehatan atau menjalankan semua aktivitas diborong dalam satu hari. Kekuatan tubuh manusia ada batasnya, sehingga korban meninggal muncul sangat banyak pada Pemilu 2019.
“Banyaknya korban meninggal dan sakit pada Pemilu 2019 menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara Pilkada 2020 nanti. Rekruitmen harus sepenuhnya membuat keseimbangan antara pelaksana yang memiliki pemahaman akan kepemiluan dan juga kesehatan fisik yang baik. Informasi kesehatan dari petugas harus ada dan menjadi baseline dari penyelenggara. Penghitungan suara harus dibatasi tidak sampai larut malam. Pada tahapan ini harus memberi ruang pengaman apabila waktu harus diperpanjang. Tujuannya, agar tidak terulang banyaknya penyelenggara meninggal atau masuk rumah sakit.
Menurut Ramdansyah, modal sosial berupa jaringan antarpenyelenggara dan peserta harus terjalin dengan baik. Petugas KPPS yang ada di ujung tombak harus dirasakan sebagai bagian utuh KPU nasional hingga KPU tingkat kabupaten/kota. Mereka wajib mendapat bimbingan teknis yang memberdayakan. Petugas KPPS di TPS dan PPK di kecamatan harus memiliki posisi tawar untuk mengajukan istirahat ketika sudah letih atau larut malam. Mereka tidak boleh dipaksa untuk menyelesaikan semua pekerjaan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam satu hari itu juga. Pengawasan terhadap petugas dan saksi agar taat terhadap aturan main menjadi ranah Bawaslu dan jajarannya. Mereka harus memperhatikan hal ini sebagai upaya mencegah munculnya korban-korban baru dalam Pilkada 2020.
Di sisi lain, katanya, protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 juga harus dijalankan oleh para petugas. Pengawasan Bawaslu menjadi penting agar kedua belah pihak mematuhi semua protokol kesehatan. Sebaiknya upaya pengawasan ini melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP. Bawaslu dan jajarannya hanya mengawasi dan memberikan rekomendasi apabila protokol kesehatan tidak dijalankan di TPS atau di lokasi penghitungan di atasnya. Pengawasan Bawaslu RI harus tertuang dalam peraturan Bawaslu sehingga menjadi panduan, bagi anggota Bawaslu, jajaran KPU hingga KPPS, TNI, Polri dan Satpol PP.
Modal yang tidak kalah penting dalam Pilkada 2020 adalah modal simbolik. Simbol merupakan pertarungan yang ingin dimenangkan. Penyelenggara, KPU dan Bawaslu ingin memenangkan pertarungan sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menjalankan pilkada.
Polisi, TNI dan Pemerintah provinsi/kabupaten/kota menjadi lembaga yang menawarkan simbol penjaga keamanan dan ketertiban Pilkada 2020. Peserta pilkada juga ingin memenangkan simbol bahwa mereka menang secara terhormat. Semua simbol itu akan digelar di setiap tahapan pilkada hingga penetapan hasil pilkada.
“Jadi, menggunakan teori Bourdie bahwa modal ekonomi saja dalam memenangkan pertarungan pilkada adalah tidak cukup. Harus dimunculkan modal-modal lain ke tengah masyarakat seperti modal sosial, modal budaya dan modal simbolik. Semua bertarung untuk merebut hati rakyat. Diharapkan Pilkada 2020 akan berjalan dengan baik, aman, tertib, jujur dan adil,” tegas Ramdansyah, pemerhati masalah hukum kepada POSKOTA.co, Kamis (18/6/2020).
Hingga saat ini KPU dan Baswaslu menunggu kepastian tambahan anggaran pilkada dan peralatan protokol kesehatan Covid-19 untuk tahapan pilkada. Menurut Ramdansyah, penambahan anggaran KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan sebagai penyelenggara yang baik sebagai modal mereka adalah hal wajar. Penambahan anggaran diperlukan untuk menambah memperkuat jaringan, bimbingan teknis sehingga protokol kesehatan dan prosedur pelaksanaan sesuai dengan Peraturan KPU. Tentu saja pengajuan anggaran ini harus rasional dan dapat diaudit. Selama peruntukannya untuk mengurangi risiko kematian dan sakit para petugas, maka hal ini dibenarkan.
“Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19, maka ekstra hati-hati dalam menjalankan prosedur kesehatan membutuhkan anggaran yang menurut saya adalah wajar,” tuturnya.
Menurut pandangan Ramdansyah, bahwa pada Pilkada 2020 akan terjadi pertarungan simbol apakah pemerintah dan penyelenggara semakin dipercaya oleh publik atau justru sebaliknya. Ini menjadi pertarungan mahal, karena pertarungan simbolik ini tidak semata-mata petarungan di ranah modal ekonomi, tetapi juga di ranah modal sosial, modal budaya dan modal simbolik.
“Tentu saja, harapan saya Pilkada 2020 dapat berjalan sesuai tahapan, tetapi tidak menjadi harga mati. Kalau pandemi Covid-19 semakin meninggi, maka prosedur yang harus dijalankan adalah menunda pilkada,” pungkasnya. (lian tambun)







Komentar