oleh

Stok Blanko e-KTP Tersedia, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Tak Lagi Cetak Suket

POSKOTA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah menutup aplikasi pembuatan surat keterangan (suket) terhitung mulai Rabu (8/4/2020).

” Ya kita tidak lagi menerbitkan suket karena stok blanko e-KTP dalam keadaan tersedia,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi H Hudaya, Kamis (9/4/2020) kepada POSKOTA.co.

Pihak Disdukcapil beberapa bulan lalu memang menerbitkan suket sebagai surat keterangan sementara sambil menunggu pencetakan e-KTP kala itu ketersediaannya memang terbatas.

Kini dengan ketersediaan blanko e-KTP yang mencukupi, semua pemohon tidak lagi menerima suket akan tetapi langsung e-KTP.

Dengan demikian, setiap warga (baru) yang membuat Kartu Keluarga, jika usianya sudah 17 tahun atau sudah menikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) harus juga mendapatkan e-KTP.

Kepada pihak-pihak kecamatan Hudaya telah memberitahukan perihal tersebut. “Jadi tidak ada alasan lagi kepada  orang yang mengurus KTP dibilang tidak ada blanko,” terang Hudaya.

Sementara itu menjaga kekosongan blanko e-KTP di 2021 mendatang, Pemkab Bekasi akan memberi hibah Rp3,75 miliar ke Kemendagri untuk pengadaan blanko e-KTP . “Ya kita berjaga-jaga supaya ketersediaan blanko e-KTP selalu tersedia demi pelayanan kepada masyarakat,” terang Hudaya. (agus suzana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *