POSKOTA.CO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengatakan rencana pemerintah menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 masih sebatas wacana.
Idham mengatakan hal itu saat rapat kerja (raker) secara virtual bersama Komisi Hukum DPR RI dipimpin Herman Herry, Selasa, (31/3/2020). “Jadi, kebijakan darurat sipil masih diwacanakan pemerintah, belum diterapkan,” tandas Idham.
Darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959. Dalam Pasal 1 dijelaskan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah NKRI dalam keadaan bahaya. “Tapi Itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Jadi kita menunggu aja,” ujar Idham.
Kendati demikian, Polri siap kebijakan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil untuk meminimalisir serta menanggulangi penyebaran virus Corona di Indonesia.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan tersebut,” pungkas Kapolri Jenderal Idham Azis.
Komisi III DPR RI mendukung Polri dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya berita bohong (hoax) yang provokatif, dan mendorong Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan Siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan, penimbunan bahan pangan/ sembako, dan alat pelindung diri (APD) dan terus melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (***)







Komentar