oleh

Oknum M Kerabat Wali Kota Depok Diduga sebagai Pengatur Penjualan Buku SAE dan Sera Mijel di Semua Sekolah Negeri

DEPOK – Pengatur penjualan buku Sampah Ekonomis (SAE) dan Sera Mijel karangan Siti Barkah Hasanah atau Cing Ikah istri Wali Kota Depok Supian Suri yang beredar  di lingkungan sekolah SD Negeri Kota Depok dengan cara menggunakan dana BOS diduga adalah M kerabat yang juga Tim 11 Sukses dalam Pilkada tahun 2024.

“Pihak Disdik Depok masih menelusuri siapa yang melakukan pengadaan, 
mekanisme pembelian, dan sumber anggaran yang digunakan untuk membeli buku SAE tersebut, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono dan Kabid SD Zakkya, Rabu (3/11). 

Terkait mekanisme pembelian, satuan pendidikan SD Negeri se Kota Depok, membeli baik buku SAE maupun buku Sera Mijel, melalui plat form SIPLah kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri Depok pola yang sama yaitu pembelian buku “mengenal Sera Mijel bersama Boni” pada 2025 lalu. 

Dana sumber anggaran yang digunakan oleh kepala sekolah SD Negeri adalah dana BOS Pusat 2025 buku Sera Mijel, dan dan BOS Pusat 2026 buku SAE,” ujar Wahid yang menambahkan dalang yang memerintahkan pembelian buku tersebut masih diteliti. “Pihak Disdik Kota Depok sama sekali tidak terlibat dalam pembelian buku SAE di SD N se-Kota Depok,” tambahnya. 

Melalui bendera PT Rafasa BM selaku distributor, relasi kuasa inisial M kerabat dekat Wali Kota SS diduga memfasilitasi pembelian buku tersebut melalui K3S di platform SIPLah untuk dibeli para kepsek SDN,” kata Gita Kurniawan, aktivis Jari Pendawa Depok. 

Inisial M ini bukan orang sembarangan, karena bisa mengontrol, mendominasi dan mempengaruhi pejabat di lingkungan Disdik Kota Depok mulai dari hilir hingga ke hulu, ujarnya.

Penggunaan dana BOS satuan pendidikan, untuk pengembangan perpustakaan, ada syarat bahwa, buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id. 

“Buku karangan Cing Ikah, baik buku ‘Mengenal Sera Mijel bersama Boni’ dan buku ‘Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) bersama Boni’ belum lulus penilaian dari Pusat Perbukuan (Pusbuk) Kemendikdasmen,” kata Kepala Pusbuk Kemendikdasmen, Supriyatno.

Jadi jelas bahwa satuan pendidikan SDN se Kota Depok sebenarnya tidak boleh membeli kedua buku di atas menggunakan dana BOS Pusat, tapi tetap dilanggar dan mencoba menjustifikasi dan menutupinya. “Tentu saja pembelian buku Sera Mijel dan buku SAE ilegal dan melanggar Pemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengeloaan dana BOS Satuan Pendidikan, dan patut diduga mengandung unsur tipikor, ” tuturnya. 

Secara terpisah. Handiyana, warga Kalimulya, Kecamatan Cilodong, mengatakan aparat penegak hukum di Kota Depok terkesan tidak peduli dalam menyikapi masalah hukum yang ada. 
“Ya itu contohnya buku SAE, padahal dugaan pelanggaran hukum ada di situ, kok diam saja dengan alasan menunggu laporan,” ujarnya. (anton) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *