oleh

PP IKA UNJ Minta Kurikulum Formal untuk Bentengi Anak dari Sisi Negatif Era Digital

JAKARTA– Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (PP IKA UNJ) mendorong perubahan pendekatan pendidikan dengan menyiapkan kurikulum formal untuk menjadi instrumen pencegahan demi melindungi anak dari perundungan siber, kecanduan gawai, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Pedagogik (FDP) Seri ke-3 yang diadakan PP IKA UNJ. Mengangkat tema “Bagaimana Kurikulum Formal Merespons Bahaya Dunia Digital Secara Preventif: Pendidik sebagai Kompas Moral di Era Digital”, forum ini menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang tidak sekadar bereaksi terhadap masalah, tetapi mampu membekali peserta didik untuk mengenali dan mengantisipasi risiko sejak dini.

Mewakili panitia penyelenggara, Afif Yusuf mengatakan, ruang digital saat ini menghadirkan tantangan serius bagi tumbuh kembang anak. Gawai di tangan anak dapat  menghadirkan ancaman nyata, mulai dari perundungan siber, adiksi, hingga degradasi integritas akademik akibat AI. Pendekatan ‘pemadam kebakaran’ yang selama ini sering dilakukan oleh dunia pendidikan sudah usang.

“Kita butuh langkah terstruktur; kurikulum formal harus bertransformasi menjadi perisai perlindungan, dan pendidik wajib hadir sebagai kompas moral,” kata Afif, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (30/10/2026).

Afif memaparkan, upaya perlindungan anak di era digital harus dimulai dari lingkungan pendidikan melalui penguatan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Sekolah tidak hanya berperan dalam mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kemampuan peserta didik dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ketua Harian PP IKA UNJ, Profesor Suherman Saji yang hadir mewakili Ketua Umum PP IKA UNJ Sugeng Suparwoto menekankan, pendidikan harus membekali murid dengan kemampuan melindungi diri dari berbagai risiko digital.

Ia menyebut, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari penguasaan pengetahuan akademik. Peserta didik juga perlu memiliki kesadaran etis, kecakapan mengenali ancaman, serta kemampuan mempertimbangkan konsekuensi dari aktivitas mereka di ruang digital.

“Kurikulum tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan ilmu kognitif. Peserta didik harus memiliki kemampuan mengantisipasi risiko digital sebelum mereka menjadi korban atau pelaku. Di sinilah guru harus tampil sebagai penunjuk arah dan teladan,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mengingatkan, perlindungan anak di ruang siber tidak dapat hanya mengandalkan regulasi pemerintah, termasuk PP Tunas maupun Perpres Nomor 87 Tahun 2025.

Anak-anak berisiko terpapar konten berbahaya dan menjadi sasaran predator siber apabila tidak mendapatkan pendampingan yang memadai. Untuk itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Anak rentan terpapar konten berbahaya hingga incaran predator siber jika dibiarkan. Jangan biarkan anak-anak kita diasuh oleh gawai semata. Sekolah, keluarga, masyarakat, dan platform digital harus bersinergi kuat membangun ekosistem yang aman,” bebernya. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *