oleh

Satresnarkoba Polres Jakpus Amankan 13 Orang Diduga Jaringan Pengedar Obat Keras dan Narkotika

JAKARTA–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus)  amankan 13 orang diduga anggota jaringan pengedar obat keras tanpa izin dan narkotika. Mereka disergap di sebuah rumah kos Jalan Bima, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Polisi masih mendalami kasusnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes  Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan ini bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujar Kombes Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/10/2026)

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemalsuan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut. Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut.

Di sana polisi mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon genggam, 130 butir obat Nifedipine, serta satu lembar stiker obat Tramadol.

Polisi juga mengamankan AP (24) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Selain itu, polisi mengamankan 10 orang lainnya yang berada di lokasi karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tujuh orang berinisial EJ (29), II (31), P (24), AP (36), R (36), MH (32) dan YL (41) dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Tiga orang lainnya, yakni RPA (27), GP (32) dan BA (31) dinyatakan negatif.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami perkara. Pihak terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing. Masyarakat silahkan datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui 110.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *