JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemanggilan ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Rencananya Nusron akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sebab, pada pemanggillan pertama, Rabu (7/10/2026) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan KPK. Alasannya ada kegiatan internal kementerian yang sudah terjadwal lebih dahulu.
Pihak KPK mengimbau agar Nusron bersikap kooperatif dan memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan. “Penyidik secepatnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menteri Nusron diminta hadir dalam penjadwalan ulang serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai pejabat publik, Nusron Wahid hendaknya menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum.
Nusron diharapkan memenuhi panggilan pemeriksaan mendatang agar tidak memicu stigma penundaan hukum. “Jangan sampai muncul persepsi menunda-nunda penegakan hukum,” ujar Budi Prasetyo.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut secara utuh. Pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan bertujuan untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.(Omi)







Komentar