JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2026). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menghantarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke dalam penjara.
Saat tiba di Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Dito mengatakan, dirinya hanya memehuni undangan KPK. “Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji,” ujar Dito, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (30/6/2026).
Meski ia akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, namun Dito datang tanpa membawa dokumen apa apa. “Enggak bawa apa-apa. Ini undangan saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dito sebelumnya pada Jumat (23/1/2026) juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama. Usai pemeriksaan, Dito mengaku materi yang dipertanyakan penyidik berkaitan dengan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Saat itu, kata Dito, penyidik KPK meminta keterangan lebih rinci terkait pendampingannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada tahun 2023.
Untuk diketahui, KPK memulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Hasilnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Namun pada 19 Maret 2026, penahanan Yaqut sempat dialihkan KPK menjadi tahanan rumah dengan alasan atas permohonan keluarga. Tindakan KPK akhirnya menjadi sorotan banyak pihak sehingga pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali dijebloskan ke dalam tahanan.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Pada 8 Juni 2026, kedua tersangka itu resmi ditahan KPK menyusul Yaqut ke dalam penjara. Namun pada 24 Juni 2026, Yaqut tiba-tiba sakit sehingga ia dibantarkan KPK ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur akibat gangguan pada saluran pencernaan. (*/omi)







Komentar