JAKARTA – Aksi kejahatan begal akhir akhir ini kembali meningkat. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, apalagi pelaku tak segan segan untuk melakukan kekerasan terhadap korban, bahkan hingga meninggal.
Seperti yang terjadi di Lampung, seorang anggota Polri Polda Lampung Bripka Anumerta Arya Supena meninggal ditembak pelaku begal.
Kapolda Lampung, Irjen Polisi Helmy Santika, memerintahkan seluruh jajarannya menembak di tempat begal atau pelaku kejahatan. Perintah ini sebagai peringatan kepada pelaku kejahatan agar berpikir ulang. Selain itu sebagai upaya pencegahan dan membuat jera.
Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya berpendapat pernyataan tembak di tempat bagi begal atau pelaku kejahatan secara terbuka adalah salah satu cara yang bisa dilakukan Polri guna pencegahan dilakukannya Kejahatan di dalam wilayahnya.
Menurutnya seharusnya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bisa menahan diri untuk tidak memberikan reaksi dan komentar dengan pernyataan melarang aparat polisi menembak langsung pelaku kejahatan di tempat.
Mengingat karena setiap petugas Kepolisian selaku alat Negara yang berperan aktif memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.
“Polisi diberi wewenang dalam penggunaan senjata api, sudah dibekali keahlian khusus untuk menghadapi pelaku kejahatan yang dilakukan dengan secara proporsional, tegas terukur dalam situasi tertentu dan harus sesuai hukum,” jelas Alexius saat dimintai tanggapannya, Selasa (26/5).
Hal ini sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian R.I. No.1 Tahun 2009, yang telah dipahami dalam penggunaan senjata api adalah pilihan terakhir dan hanya diperbolehkan dalam kondisi yang membahayakan nyawa petugas polisi atau masyarakat.
Begitu pula semua hasil operasional tugasnya selalu dibawah pengawasan pimpinan Polri,dan bila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tindakan tembak di tempat, maka dipertanggungjawabkan dengan pemberian sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dimana menurut Alexius proses penanganannya dilakukan oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum disertai dengan sanksi disiplin internal, dan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian yang diproses melalui mekanisme internal institusi kepolisian oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri terhadap pelanggarannya.
“Adanya pernyataan pelarangan oleh Menteri HAM tersebut justru telah berakibat para pelaku begal yang telah menembak mati Bripka Anumerta Arya Supena merasa terlindungi oleh HAM, sehingga pada saat ditangkap berani melakukan perlawanan yang berakibat salah satu pelakunya harus ditembak oleh petugas polisi dan mati,” ungkap Alexius.
Ditambahkan, seringnya pelaku kejahatan melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam saat akan ditangkap, yang akan berakibat membahayakan keselamatan jiwa petugas polisi atau masyarakat sekitarnya, untuk itu tindakan tegas terukur sesuai prosedur, setelah diberi peringatan diabaikan baru dilakukan pelumpuhan kepada pelaku kejahatan.
“Tindakan tegas terukur dilakukan dalam kondisi dan situasi tertentu memang wajib dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menghadapi pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam saat akan ditangkap, yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitarnya dan bahkan keselamatan petugas polisi yang melakukan penangkapan,” tegas Alexius.
Penegakan hukum secara tegas tanpa toleransi bagi pelaku kejahatan, memungkinkan berkurangnya minat pelaku untuk melakukan kejahatan. (ta)







Komentar