JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas provinsi. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 bayi korban perdagangan berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025 serta hasil pengembangan perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjenpol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujar Irjenpol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (25/2/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
“Hari ini pengungkapan TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” jelas Brigjenpol Nurul Azizah.
Saat ini kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, ketujuh bayi korban telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara.
Komisioner KPAI, AI Rahmayanti, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola perdagangan bayi yang terorganisir dan memanfaatkan celah administrasi.
Modus Operandi Media Sosial hingga Dokumen Palsu.
Jaringan ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Bayi yang diperjualbelikan sebagian berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual.
Selain itu, penyidik menemukan fakta penggunaan dokumen palsu (surat keterangan kelahiran), transaksi lintas daerah, perantara yang terorganisir dan nilai keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, dan saksi lainnya.
Adapun dari 12 tersangka terdiri atas kelompok perantara sebanyak 8 orang. Rinciannya NH untuk wilayah operasi Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Lalu LA untuk wilayah operasi Jabar, Jateng, Kepri, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S untuk wilayah operasi Jabodetabek, EMT untuk wilayah operasi Banten, Jakarta, dan Kalbar, ZH, H dan BSN untuk wilayah Jakarta. Sedang F untuk wilayah operasi Kalimantan Barat.
Untuk kelompok orang tua kandung tercatat ada 4 orang, terdiri atas CPS asal Yogyakarta, DRH asal Bekasi, Jawa Barat, IP asal Tangerang, Banten dan REP yang merupakan ayah biologis salah satu bayi.
Barang bukti diamankan berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen dan satu tas perlengkapan bayi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara 3-15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama dan dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komitmen Polri Negara Hadir Lindungi Anak
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi,” tambah WakaBareskrim Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan hanya menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Komentar