BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum terhadap sejumlah kepala desa dan aparatur pemdes lainnya se-Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (6/8/2025).
Acara yang berlangsung di Balai Desa Mekarmukti tersebut ditempuh dalam upaya pihak Korps Adhyaksa (Kejati Jabar-red) melakukan upaya pencegahan terhadap ruang korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Agenda itu dipimpin langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.,didampingi timnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum menguraikan aspek-aspek hukum yang perlu diketahui dan diperhatikan kepala desa maupun aparatur pemerintah desa lainnya dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan, khususnya pada pengelolaan dana desa.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan serupa itu, pemerintah desa dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Melalui penyuluhan hukum ini sesuai slogan, para peserta dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,”ujar Nur.
Sementara itu, para kepala desa dan aparatur pemdes menyambut baik acara yang digelar pihak Kejati Jabar. “Kami tentu menerima materi yang sangat bermanfaat sebagai pengetahuan agar terhindar dari perbuatan korupsi dana desa,”ucap salah seorang kades. (Cep).







Komentar