JAKARTA -Sebanyak 72 dari 126 pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Jakarta Pusat (Jakpus) belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST( kewajiban fasilitas sosial dan umum (fasos fasum).
Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Kota Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengatakan, sebanyak 72 dari 126 pengembang yang menerima SIPPT hingga saat ini belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum.
“Sementara 28 pengembang telah merampungkan penyerahan fasos fasum dan sisanya 26 pemegang SIPPT masih proses perbaikan BAST,” kata Martua pada acara sosialisasi konfirmasi pemenuhan kewajiban fasos fasum bagi pemegang SIPPT atau Izin Prinsp Pemanfaatan Ruan (IPPR) di kantor Wali Kota Jakpus, Rabu (28/5/2025).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kota (Seko) Pusat, Denny Ramdany yang dihadiri puluhan perwakilan pengusaha pemegang SIPPT/IPPR. Denny mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi sekaligus menginventarisir terhadap pengembang yang mengantongi SIPPT/IPPR di Jakarta Pusat.
“Jadi, kami mengundang pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos fasum hadir di kantor walikota serta ditanyakan kendala yang dihadapi sehingga kami bisa membantu mencari solusi permasalahan,” ujar Denny.
Menurut Denny, Kota Jakarta Pusat tidak memiliki potensi lahan besar yang dapat dibangun untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, Pemkot Jakarta Pusat akan memanfaatkan fasos fasum yang diserahkan oleh pemegang SIPPT untuk pengembangan pembangunan.
“Kami akan berupaya maksimal menagih kewajiban fasos fasum dari pengembang yang belum diserahkan kepada Pemprov DKI,” tegasnya.
Martua Sitorus menambahkan, Pemkot Jakpus juga gencar melakukan penagihan kepada 72 pemegang SIPPT/IPPR yang hingga saaf ini belum menyerahkan fasos fasum.
Beberapa kendala ditemukan saat dilakukan penagihan di antaranya 24 pemegang SIPPT/IPPR hingga saat ini belum merespon surat penagihan, sembilan sedang berproses pemenuhan kewajiban, sembilan belum melakukan penggolongan lahan SIPPT, empat pengembang sudah beralih kepemilikan dan sebagainya.
“Ini disebabkan pengolahan lahan beberapa pemegang SIPPT sudah berlangsung lama sekitar tahun 1980 sehingga kepemilikan sudah beralih ke pengembang lain,” jelas Martua. (*/ta)







Komentar