oleh

PN Jakarta Utara Periksa Dua Saksi dalam Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah

JAKARTA – Sidang perkara pemalsuan data otentik sertifikat tanah dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (24/4). Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, yang menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yakni Rohmat dan Dudung.

Dalam persidangan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan nama dan tanda tangan Abdullah pada berita acara pengukuran tanah di wilayah Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kedua saksi, Rohmat dan Dudung, yang sebelumnya telah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur, diminta untuk menjelaskan peran mereka dalam proses tersebut.

“Pak Rohmat, jujur ya karena sudah disumpah dan tercatat dalam berita acara perkara,” ujar Hakim Ketua Aloysius, sebelum memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan pertanyaan, Kamis (24/4).

Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, membuka sesi tanya jawab dengan menanyakan tugas saksi Rohmat saat melakukan pengukuran tanah tersebut. “Saat di BPN, saksi bertugas sebagai apa dan atas perintah siapa?” tanya jaksa.

Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, dirinya bertugas sebagai petugas pengukur tanah di wilayah Rorotan atas perintah pimpinan BPN Jakarta Utara. Pengukuran itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pemilik sertifikat. Namun, ia mengaku tidak mengenal atau mengetahui Tony Surjana maupun Jony Surjana sebagai pemilik sertifikat yang akan diverifikasi ulang.

“Saya hanya mengenal Pak Sinabutar, anggota Polres Jakarta Utara, karena beliau mengaku telah menguasai tanah tersebut,” ujar Rohmat.

Terkait dengan keberadaan nama Abdullah pada surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut. “Saya hanya menyerahkan berkas hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN, lengkap dengan tanda tangan saya, tanpa ada tanda tangan saksi lain,” tambahnya.

Usai pertanyaan dari jaksa, Hakim Ketua mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai seberapa sering saksi Rohmat bekerja sama dengan saudara Sinabutar dalam pengukuran tanah. Rohmat menjawab bahwa mereka sering bekerja bersama dalam berbagai kegiatan pengukuran tanah.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Tony Surjana diduga melakukan pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004, yang kemudian terungkap pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa dituduh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai hal yang seharusnya dinyatakan benar oleh akta tersebut, dengan tujuan agar orang lain mempergunakan akta itu seolah-olah berisi keterangan yang benar.

Perbuatan terdakwa ini diancam dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk memeriksa lebih lanjut keterangan saksi lainnya. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *