JAKARTA–Sedikitnya sudah 30 kali tiga polisi gadungan melakukan aksi pemerasan terhadap warga Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya, menuduh korban terlibat narkoba lalu meminta sejumlah uang atau barang berharga, jika tidak akan dijebloskan ke dalam penjara.
Guna meyakinkan korban, ketiga polisi gadungan itu, AP (36), DP (18) dan WN (36) menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu. Karena takut dipenjara akhirnya para korban menuruti keinginan para tersangka.
“Mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” kata Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat Kompol Sugiran, Kamis (5/12/2024).
Mereka beroperasi pada malam hari dengan berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu dan menuduh korban terlibat narkoba.
Sepak terjang tiga polisi gadungan ini akhirnya terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, Senin (2/12/2024).
Tim patroli mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat. Melihat ada polisi mendekat ke lokasi, para pelaku panik dan berusaha kabur.
Sempat terjadi kejar kejaran dan akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AP. Dari pengakuan AP, polisi kemudian menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sedangkan tersangka WN ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam aksinya WN bertugas membantu tersangka AP dan DP untuk meyakinkan korban agar menuruti permintaan para tersangka dari pada harus masuk penjara.
Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka AP, yakni pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit dan lencana palsu Polri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan, para tersangka mengaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang dan Grogol Petamburan.
Hasil pemeriksaan terungkap, dua dari tiga polisi gadungan ini merupakan residivis. Tersangka AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan.(Omi)







Komentar