JAKARTA – Pada sidang putusan perkara sumpah palsu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ike Farida 5 bulan penjara. Ike dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.
“Memutuskan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (3/12). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuşan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka.
Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia, saya menyatakan banding” kata Ike Farida.
Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis Hakim menetapkan keputusan.
Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar orasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini. Massa meminta hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan.
Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah Palsu’, massa juga meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Ike Farida.
“Kami meminta agar Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, Perwakilan pendemo ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, kepada wartawan, Tim Penasihat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding. “Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya pada saat itu,” ujar Agustrias Andhika. (jo)







Komentar