oleh

INW: Pengawasan di Lapas Sangat Lemah, Terpidana Bisa Leluarsa Kendalikan Bisnis Narkoba di Balik Penjara

JAKARTA – Kinerja aparatur di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat sorotan tajam dari Indonesia Narkotick Watch (INW). Pengawasan di dalam lapas dinilai masih sangat lemah khususnya terhadap narapidana perkara narkoba.

Penilaian ini bukan tanpa alasan. Terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset dan uang Rp221 miliar milik seorang narapidana narkoba bernama Hendra Sabarudin.

Kuat dugaan uang ratusan miliar itu hasil transaksi narkoba karena Hendra tercatat sebagai terpidana perkara narkoba yang kini mendekam di Lapas Tarakan Kelas IIA, Kalimantan Utara. Meski tubuhnya berada di balik tembok derita, tetapi Hendra Sabarudin masih tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba dan pencucian uang dari balik tembok derita dengan leluarsa.

Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung dalam keterangannya kepada POSKOTAONLINE.COM, pada Sabtu (21/9/2024), menyatakan kekhawatirannya terhadap fenomena lapas yang justru kian menjadi ‘safe haven’ bagi bandar narkoba dan jaringannya.

Contohnya, kata Budi Tanjung, terpidana Hendra masih tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba dan aksi pencucian uang meski dirinya tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

Direktur Eksekutif INW menilai, kondisi seperi itu justru para bandar narkoba menjadikan lapas sebagai tempat yang paling aman untuk mengendalikan bisnis haramnya. “Ini sangat memprihatinkan, jika dibiarkan apa yang akan terjadi ke depan terhadap generasi muda. Coba bayangkan sendiri,” ujar Budi Tanjung.

INW meminta perhatian khusus dari Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum dan HAM yang baru segera bertindak untuk memperbaiki kondisi lapas yang sangat memprihatinkan. Sudah tidak terhitung berapa banyak kasus narkoba yang diungkap Polri mau pun BNN, jaringan peredaran narkoba dikendalikan terpidana dari dalam lapas.

INW mendesak Menkumham untuk memperbaiki situasi overcrowded-nya Lapas di Indonesia. Di sisi lain Direktur Ekskutif INW BudiTanjung menngapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menindak bandar dan jaringan narkoba besar yang selama ini seperti tak tersentuh tangan penegak hukum.

Untuk diketahui, pada Rabu (18/9/2024), Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp221 miliar milik Hendra Sabarudin. Terpidana perkara narkoba yang satu ini dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar yang diduga menguasai peredaran transaksi narkoba senilai Rp2,1 triliun.

INW mengapresiasi ketegasan dan keseriusan Dittipid Narkoba Bareskirm Polri dalam mengurangi ancaman narkoba di Tanah Air. Apalagi kali ini Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memilih strategi pengungkapan yang difokuskan pada penelusuran dan pemberantasan aset dan jaringan finansial para bandar dan jaringan narkoba.

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan gembong internasional Fredy Pratama. Gembong narkota Fredi Pratama yang kini DPO Polri memiliki jangkauan operasi yang terbesar di Asia Tenggara dan salah satu yang terbesar di Asia Timur.

Pengungkapan jaringan Fredy oleh Polri merupakan salah satu tonggak pencapaian prestasi penting dalam sejarah Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk perkara pemberantasan narkoba.

Sementara itu, data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Diperkirakan lebih dari 4 juta pengguna pada tahun lalu.

Untuk diketahui, narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya. Melainkan juga menciptakan dampak sosial yang sangat besar, termasuk peningkatan tindak kejahatan.

Langkah agresif yang diambil oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk menyasar bandar besar, termasuk penyitaan aset senilai lebih dari Rp10 triliun dari berbagai kasus, telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan ini salah satu langkah kunci untuk menurunkan suplai narkoba di Indonesia sekaligus mengurangi kemampuan finansial jaringan-jaringan narkoba besar.

Total jumlah narapidana perkara narkoba di Indonesia mencapai 271.385 orang. Sementara kapasitas Lapas saat ini sesungguhnya hanya untuk menampung 140.424 orang.

INW menilai, kondisi ini turut berkontribusi terhadap problem maraknya narkoba di lapas. Karenanya, Indonesia Narcotic Watch mendesak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mendukung segala upaya untuk memberantas narkoba.

Hal ini mengingat skala ancaman narkoba yang kini tidak hanya melibatkan peredaran lokal, tetapi juga jaringan internasional yang memiliki keterlibatan dengan sindikat kejahatan lintas negara. Dengan kerja sama yang baik antara institusi penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, Indonesia diharapkan dapat segera keluar dari situasi darurat narkoba ini. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *