JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah selesai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Untuk selanjutnya Raperda yang terdiri dari 18 BAB dan 69 pasal ini aksn dibawa ke dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Reperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah rampung. “Hasilnya akan dibawa ke dalam Rapimgab untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Kami akan menggelar satu pertemuan lagi yang merupakan kompilasi semua hasil pembahasan serta difasilitasi Kemendagri terlebih dahulu,” ujar Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/7).
Ke depan, melalui kebijakan ini diharapkan warga Jakarta lebih sadar menjaga lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik setelah pembahasan raperda ini rampung. “Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bukan perubahan atau revisi, tapi aturan hukum baru yang bertujuan menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Nelson memaparkan, Raperda yang segera disahkan menjadi Perda sebagai dasar hukum penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta sehingga pencemaran limbah di tanah atau air dapat teratasi secara baik.
“Perda ini sangat dibutuhkan Pemprov DKI menjadi payung hukum penyediaan sarana SPALD untuk mengatasi pencemaran di tanah dan air,” papar Nelson.
Ia menambahkan, pengesahan raperda ini juga dapat mengatasi masalah stunting di DKI Jakarta, sehingga setelah sarana dan prasarana telah terpenuhi masyarakat dapat mengelola limbahnya secara baik dan benar. “Kami ingin memperbaiki pengelolaan limbah untuk mendukung Jakarta menjadi kota global,” tandasnya. (jo)







Komentar