oleh

Putusan MK Final dan Binding dan Telah Menghapus Frasa Minimal 40 Tahun

DALAM melihat perkembangan politik kedepan pasca putusan MK terkait batas minimal umur, para pendukung Jokowi utamanya yang berada di garis Parpol cenderung menyerang Presiden dan anak anaknya, tanpa terkecuali Ketua Majelis MK yang kebetulan adalah besan dari Pak Jokowi.

Menurut pandangan banyak orang putusan itu tidak tepat, tidak mencerminkan keadilan, bahkan ada yang berpendapat putusan ini mengandung, kejahatan konstitusi (konstitusional evil), karena menurut  Setara Institute ranah mengenai batas usia yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 169 huruf G adalah masuk pada Open Legal Policy dan wilayah itu ada di DPR bersama sama dengan Presiden. Sehingga dengan begitu MK dipandang melanggar batas kewenangannya. Mengikuti selera penguasa, dan lain lain.

Terlepas benar dan salah,  perkara  telah dibacakan dan diputus, sehingga menurut hukum putusan itu telah berkekuatan hukum, karena produk  putusan di MK adalah Final and Binding.

Singkatnya putusan itu telah mengikat semua pihak, dalam hal ini Pemerintah, KPU dan lain lain.

Kemudian dampak dari putusan itu secara otomatis meniadakan bunyi frasa pasal 169 huruf G tentang batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Akan tetapi menjadi dibawah 40 tahun dengan imbuhan asal pernah menjadi Anggauta DPR, DPD, Gubernur dan Walikota.

Bahwa putusan yang telah berkekuatan mengikat pada tataran pelaksanaan (eksekusi) TIDAK BOLEH dihalangi dalam bentuk apapun sepanjang menghambat keberlakuan. Hal ini dapat masuk pada ranah pidana apabila menimbulkan perlawanan.

Keberatan harus dilakukan dengan cara yang beradab, namun yang perlu disadari apa pun bentuknya keberatan keberatan itu tidak akan menunda keberlakuannya. Sebab setelah diputus (ketok) maka saat itu putusan telah dinyatakan berlaku, karena MK tidak mengenal Banding dan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011,  putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). (*/fs)

Ditulis oleh C Suhadi SH MH, Ketua Team Hukum Merah Putih.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *