Selain perekrutan tidak sesuai prosedur, tindakan ketiga pelaku menurut Kombes Ade Ary juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil berhasil menyelamatkan 9 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Ketiga pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta. Sedangkan ke 9 korban setelah didata akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta. (Omi/fs)







Komentar