POSKOTA.CO-Kasus pemberhentian Muhammat Marasabessy sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Propinsi Maluku yang diberikan Gubernur Maluku melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku no. 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap MM dari jabatan pimpinan tinggi pratama diduga memiliki potensial implikasi Improsedur.
“Hukuman atau sanksi Disiplin terhadap Kadis PU MM dari jabatan pimpinan tinggi pratama dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Dr. Abd. R. Rorano S. Abubakar dalam keterangan, Senin (21/8).
Menurut dia, saksi disiplin tersebut malah terlihat improsedural yang dapat berakibat pada penyalahgunaan wewenang yang potensial menabrak Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh sebab itu, setiap pejabat pemerintahan diharapkan agar tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut dan tidak melampaui.
Landasan penjatuhan hukuman disiplin harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan ilmiah seharusnya prosedur yang dilakukan terhadap MM diperiksa secara etik terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. MM juga wajib diberi kesempatan hak jawab / pembelaan diri untuk memastikan agar keputusan (beschikking) yang dibuat nanti tidak terjadi kekeliruan.
“Apalagi sekarang ini MM diangkat sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah,” ujarnya.
Pelaksanaan pengangkatan PJ berdasarkan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2023 menjafi dasar hukum yang kuat bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati / Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, imbuhnya. Bahkan untuk memberhentikan Pj Bupati / Pj Walikota diberikan syarat-syarat yang cukup ketat.
Ditambahkan, Rorano S Abubakar, secara teknis semestinya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) administratif perlu diperhatikan syarat-syarat secara seksama baik itu formil maupun materiil karena bila keputusan tidak memenuhi syarat bida berakibat hukum tidak sah atau bahkan batal demi hukum. (anton/fs)







Komentar