oleh

Bambang L A Hutapea,SH.MH. : Tudingan Terhadap Bupati Kuningan Dapat Mengganggu Kondusifitas

POSKOTA.CO – Praktisi Hukum Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Bambang LA Hutapea,SH.MH., mengungkapkan, tudingan terhadap Bupati Kuningan diduga ‘bermain’ proyek program Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di wilayah tersebut, dapat mengganggu kondusifitas.

Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertulisnya, di kantor Bambang Listi Law Firm, Jalan Veteran 50, Cipicung Kuningan, Rabu (07/06/2023), sebagai bentuk perhatian atas maraknya informasi yang beredar pada media massa tentang persoalan dimaksud.

Menurutnya, dengan telah beredarnya berita terkait proyek pengadaan PJU Gate yang menyeret nama Bupati Kuningan beberapa hari kebelakang, nyatanya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memberikan klarifikasi terkait berita miring (hoax) yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Kuningan ini.

Disebutkan Bambang, tepat pada Selasa (06/06/2023), Bupati Acep menegaskan, informasi yang tersebar melalui media massa tentang keterlibatannya dalam proyek PJU ini adalah informasi yang tidak benar.

Bambang lalu menyampaikan, menyayangkan dengan adanya dugaan tuduhan dari saudara DA melalui pemberitaan pada media massa/sosial, tentang Skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kuningan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.

Untuk diketahui, Bambang Listi Law Firm juga memegang peranan sebagai ahli kuasa hukum di beberapa instansi dan organisasi yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Melalui surat kuasa ini, kami selaku kuasa hukum dari instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas UPT Pemadam Kebakaran, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan dan Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades),”tulisnya.

Ditambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum dari instansi-instansi tersebut telah menyimak dan menelaah kabar di media massa/sosial. Dia menyayangkan atas pemberitaan yang dilakukan oleh saudara DA dinilai gegabah dan ceroboh dalam narasi yang telah dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial. Sebab katanya, hal itu bisa berdampak hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 JO UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) JO UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berharap, tidak ada lagi pemberitaan dan opini-opini mengenai hal itu karena dapat mengganggu kondusifitas serta dapat memecah belah antar suku, ras dan golongan (sara).

Pada akhir pernyataan sikapnya, Bambang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak dan juga semua kalangan masyarakat Kabupaten Kuningan.

(Cep).

Keterangan foto :
Bambang L A Hutapea, SH.MH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *