oleh

Batam Terapkan Registrasi IMEI HP -Komputer – Tablet (HKT) Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri.

POSKOTA CO – Untuk barang bawaan Handphone-Komputer -Tablet (HKT) oleh penumpang dari luar negeri Bea Cukai Batam terapkan aturan registrasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini sudah diterapkan sejak Pemerintah memberlakukan melalui Kementerian Kominfo ke Bea Cukai, tujuannya agar dapat menangkap jaringan seluler di Indonesia.

Dengan aturan ini diyakini, Bea Cukai Batam dapat lakukan peningkatan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti handphone tablet dan laptop. Jika penumpang sengaja bawa barang untuk dagang dapat terdeteksi melalui sistem registrasi ini.

“Bea Cukai sudah memiliki sistem pengecekan barang HKT milik penumpang yang sudah teregistrasi IMEI berulang, jika ditemukan, maka petugas tidak akan melayani hingga 6 bulan kedepan sampai batas waktu registrasi berakhir, ” kata M Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada POSKOTA CO-melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/4).

Di aturan yang ada, Permendag No 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebutkan penumpang hanya dapat membawa handphone dari luar negeri sebanyak 2 unit. Lalu apa sangsinya jika terinformasi melalui sistem penumpang berulang membawa handphone dengan identitas yang sama ?

“Barang bawaan penumpang masuk kategori bukan barang bawaan, maka tidak dilayani registrasi IMEI, proses kepabeanan berjalan, tidak ada pembebasan, penumpang dikenakan pembayaran pajak sebesar 500 USD, ” terang Rizki.

Rizki berharap sekaligus menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Dari pantauan POSKOTA CO- sering terjadi antrian panjang untuk registrasi IMEI di Pelabuhan Internasional di Batam, namun dengan kesiapan petugas Bea Cukai Batam antrian panjang dapat diurai dengan menambah personil di pelayanan. (ferry).

Petugas Bea Cukai Batam saat melayani registrasi IMEI handphone bawaan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam, Rabu (19/4).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *