oleh

Kasus Penjualan Barbuk Sabu, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Mulai Diadili

POSKOTA.CO – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mulai disidangkan terkait kasus narkoba. Sidang jenderal polisi bintang dua itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (2/2/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Irjen Teddy Minahasa terlihat mengenakan kemeja batik warna coklat dan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris. Saat keluar dari mobil tahanan, tak sepatah katapun keluar dari mulut pria kelahiran Manado 50 tahun itu.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa perkara yang menjerat Teddy Cs bermula ketika Polres Bukit Tinggi Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil temuan barang bukti tersebut, terdakwa Dodi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi melapor kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu lalu Teddy Minahasa memerintahkan Dodi agar membulatkan barang bukti sabu dari 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Kemudian menurut Jaksa, terdakwa Teddy Minahasa memerintahkan lagi agar Dodi mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Kata JPU karena takut perintah atasan, maka Dodi melakukan perintah tersebut. Pada 20 Mei 2022, Teddy Minahasa kembali menghubungi Dodi melalui pesan singkat meminta agar Dodi minimal menukar seperempat dari barang bukti tersebut.

“Teddy Minahasa mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Dodi dengan kalimat ” mainkan ya mas, dan Dodi menjawab, siap jenderal.

Terdakwa Teddy Minahasa yang sempat menjabat Kapolda Jawa Timur sebelum ditangkap itu, lalu memerintahkan barang haram seberat 5 kg itu dijual kepada rekannya bernama Linda Pudjiastuti. Dari hasil penjualan sabu itu Dodi mendapat imbalan sebesar Rp 1,020 miliar. Namun baru Rp 500 juta yang diberikan.

Jaksa menjerat Teddy Minahasa dengan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat UN(1) ke-1 KUHP. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *