oleh

Kasat Lantas Depok : Pelayanan SIM di Depok Sesuai Aturan

POSKOTA.CO – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano tegas menolak adanya praktik pungutan liar atau pungli alam pengurusan perpanjangan SIM A seperti yang viral di media sosial ileh salah safu akun warga.

“Tidak betul ada kegiatan pungli dalam pembuatan atau perpanjangan SIM di Polres Metro Depok seperti yang diungga h dalam akun twitternya @disinisadat karena mengalami pungutan liar perpanjangan SIM A di Polres Depok,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano, Rabu petang (7/12).

Sudah ditentukan tidak ada yang bisa dan jangan coba coba ‘bermain’ memberikan pelayanan ke masyarakat dalam pengurusan SIM di Pokres Depok karena tetap menggunakan acuan PP 60 tahun 2016 dan Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terkait masalah biaya sesuai aturan oleh Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ujarnya yang menilai ternyata setelah dikonfontir ke petugas di loket tidak betul, ujarnya.

Sebelumnya, akun twiters@disini sadat sempat viral mengatakan bahwa perpanjangan SIM di Polres Depok dikenakan sekitar Rp 260 ribu dinilai terlalu mahal. “Setelah spai.lkket ternyata masih harus membayar Rp 170 ribu,” tuturnya kecewa.

Namun, Didin, warga Depok, mengatakan sama sekali tidak ada masalah tambahan biaya pengurusan perpanjangan SIM A. “Ngak ada tambahan biaya perpanjangan SIM bayar sesuai aturan kok,” tuturnya yang setiap hari kerja menjadi Ojol di kawasan Depok. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *