POSKOTA.CO -Seorang oknum aparatur pemerintah Desa Gunungkarung Kabupaten Kuningan Jawa Barat diduga telah menggondol uang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 hingga belasan juta rupiah. Perbuatan nekad pelaku ini dapat mengancam dirinya sendiri berhadapan dengan proses hukum.
Sebelumnya tersiar kabar, oknum perangkat desa berinisial RN ini pun sudah sekitar satu bulan tidak pernah lagi ngantor ke balai desa. Hal tersebut mengundang munculnya keinginan sejumlah warga setempat, agar kepala desa segera memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Salah seorang warga Gunungkarung yang meminta identitasnya tidak disebut saat bertemu Poskota.co di kediamannya, Minggu (09/10/2022) mengatakan, belakangan ini RN sudah tidak pernah lagi kelihatan batang hidungnya.
“Sudah lama saya tidak melihat yang bersangkutan baik di luaran maupun di balai desa,”ucapnya.
Dia menyampaikan, sudah sangat santer kabar yang berkembang di tengah masyarakat, oknum perangkat desa itu banyak berurusan dengan masalah keuangan.
“Saya mendengar kalau dia (oknum perangkat desa RN. red) selain terlilit urusan keuangan dengan sejumlah orang, dia juga diduga telah melarikan uang PBB sampai belasan juta rupiah,”ungkapnya.
Disebutkannya, dengan adanya kejadian memalukan dan mencoreng nama baik desa seperti itu, selaku warga dirinya menyerukan agar yang bersangkutan ditindak tegas kepala desa.
“Perbuatan pelaku sudah jauh menyimpang dan bertentangan dengan kedudukannya sebagai seorang perangkat desa sehingga sudah pantas untuk diberhentikan dari jabatannya,”tegasnya berpendapat.
Bahkan, dia meminta pihak aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti perkara ini.
“Kami menunggu langkah pihak penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan agar perkara ini menjadi terang benderang serta memperoleh kepastian hukum,”harapnya.
Ketika dikonfirmasi Poskota.co, Kepala Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung, Echin Wasdiana membenarkan, RN salah seorang perangkat desa memang sudah sebulan tidak pernah ngantor.
“Kami secara kedinasan telah mengeluarkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan keterangan,”ujarnya.
Kepala desa ini juga mengakui, persoalan yang dilakukan perangkatnya itu, hingga sekarang belum juga menyetorkan uang PBB tahun 2022 kepada negara hasil pungutan dari masyarakat.
“Menurut data yang dimiliki, yang bersangkutan dalam kapasitasnya selaku kolektor pajak di desa belum menyetorkan hasil pungutan PBB masih dalam jumlah belasan juta rupiah,”terangnya.
Sehubungan itu dia berharap dan berpesan, agar RN secepatnya segera menyelesaikan persoalan dimaksud.
“Kami tentu tidak ingin masalah ini menjadi besar sehingga yang bersangkutan berurusan dengan prosess hukum,”imbuh Echin.
Sementara itu, saat ditemui Poskota.co di salah satu tempat sekitar perempatan jalan menuju arah Kalimanggis, RN tidak membantah jika ditangan dirinya masih ada uang PBB yang belum disetorkan.
“Saya akan kembali ngantor lagi kalau urusan uang pajak ini sudah dapat diselesaikan,”jawabnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), H Ahmad Faruk ketika ditemui Poskota.co di ruangan kerjanya pernah menyampaikan, perangkat desa yang secara berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja, sudah dapat diberhentikan dari jabatannya.
Namun demikian, dia menyatakan, kepala desa juga harus menempuh segala tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme dalam menghadapi mangkirnya seorang perangkat desa ke tempat kerja silahkan dilakukan kepala desa mengikuti prosedur yang semestinya,”pungkas Sekdis DPMD ini mengingatkan.
(Cep).







Komentar